Posted by : Nacoola generation Selasa, 25 September 2012


SAMARINDA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mobil plat merah atau kendaraan dinas tidak lagi diperkenankan untuk menggunaan BBM Non Subsdi. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia, karena peraturan dikeluarkan oleh presiden. Imbasnya tentu penyesuaian tambahan pada anggaran belanja negara.
Begitupun dengan Pemprov Kaltim. Jumat (7/9) pagi kemarin, Gubernur Awang Faroek Ishak secara simbolis memasang stiker BBM Non Subsidi  pada mobil dinasnya.
Hal ini diikuti pula oleh beberapa pejabat tinggi Setprov Kaltim. Termasuk Sekretaris Provinsi (Sekprov), Irianto Lambrie.
Usai pemasangan stiker, Irianto Lambrie mengatakan,  dengan ditandainya pemasangan stiker ini diharapkan ke depan, semua kendaraan plat merah yang tentunya digunakan oleh PNS tidak ada lagi yang membeli BBM bersubsidi.

"BBM bersubsidi tujuannya memang disediakan untuk mobil umum seperti angkutan dan kendaraan roda dua. Sedangkan kalau mobil apalagi jika itu mobil mewah tentu tidak boleh. Dan sekarang mobil dinas plat merah pun tidak diperkenankan," katanya.
Untuk pengawasan tersebut, Irianto mengatakan masyarakat bisa ikut langsung untuk mengawasi. Atau petugas SPBU juga bisa ikut mengawasi. Petugas bisa mengarahkan jika ada mobil dinas yang ingin mengisi BBM subsidi, agar mengisi yang non subsidi.  Begitu juga jika itu mobil pribadi yang terbilang mewah. Sedangkan masyarakat, jika melihat bisa melaporkan, nanti yang bersangkutan akan diberikan teguran
"Kalau diperaturan,  memang mobil milik pemerintah, plat merah tidak boleh lagi menggunakan BBM subsidi. Karena secara otomatis  jatah anggaran untuk itu akan disesuaikan. Misalnya kalau mobil gubernur, wakil gubernur, sekprov dari awal sudah mengisi yang non subsidi atau Pertamax, maka anggarannya tidak ditambah. Tapi kalau mobil dinas itu, jenisnya Kijang Inova tentu ada penambahan untuk biaya bahan bakar, karena akan disesuaikan," jelasnya.
Dengan adanya peraturan ini, menurut Irianto,  tentu pemerintah sudah memperhitungkan itu, akan ditambahkan dalam anggaran belanja negara. Gubernur juga sudah menginstruksikan seluruh PNS yang mendapat atau menggunakan kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM Subsidi, karena memang sudah ada anggarannya. Tinggal menyesuaikannya saja. Dan itu berlaku untuk semua jenis, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. (rm-4/agi)


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Asmaul Husna

Calendar Hijri

Blog archive

Popular Post

Buscar

- Copyright © Ganesha 50 -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -