Posted by : Nacoola generationSelasa, 25 September 2012
SAMARINDA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mobil plat merah atau
kendaraan dinas tidak lagi diperkenankan untuk menggunaan BBM Non Subsdi. Ini
berlaku untuk seluruh Indonesia, karena peraturan dikeluarkan oleh presiden.
Imbasnya tentu penyesuaian tambahan pada anggaran belanja negara.
Begitupun dengan Pemprov Kaltim. Jumat (7/9) pagi kemarin, Gubernur Awang
Faroek Ishak secara simbolis memasang stiker BBM Non Subsidi pada mobil
dinasnya.
Hal ini diikuti pula oleh beberapa pejabat tinggi Setprov Kaltim. Termasuk
Sekretaris Provinsi (Sekprov), Irianto Lambrie.
Usai pemasangan stiker, Irianto Lambrie mengatakan, dengan ditandainya
pemasangan stiker ini diharapkan ke depan, semua kendaraan plat merah yang
tentunya digunakan oleh PNS tidak ada lagi yang membeli BBM bersubsidi.
"BBM bersubsidi tujuannya memang disediakan untuk mobil umum seperti
angkutan dan kendaraan roda dua. Sedangkan kalau mobil apalagi jika itu mobil
mewah tentu tidak boleh. Dan sekarang mobil dinas plat merah pun tidak
diperkenankan," katanya.
Untuk pengawasan tersebut, Irianto mengatakan masyarakat bisa ikut langsung
untuk mengawasi. Atau petugas SPBU juga bisa ikut mengawasi. Petugas bisa
mengarahkan jika ada mobil dinas yang ingin mengisi BBM subsidi, agar mengisi
yang non subsidi. Begitu juga jika itu mobil pribadi yang terbilang
mewah. Sedangkan masyarakat, jika melihat bisa melaporkan, nanti yang
bersangkutan akan diberikan teguran
"Kalau diperaturan, memang mobil milik pemerintah, plat merah
tidak boleh lagi menggunakan BBM subsidi. Karena secara otomatis jatah
anggaran untuk itu akan disesuaikan. Misalnya kalau mobil gubernur, wakil
gubernur, sekprov dari awal sudah mengisi yang non subsidi atau Pertamax, maka
anggarannya tidak ditambah. Tapi kalau mobil dinas itu, jenisnya Kijang Inova
tentu ada penambahan untuk biaya bahan bakar, karena akan disesuaikan,"
jelasnya.
Dengan adanya peraturan ini, menurut Irianto, tentu pemerintah sudah
memperhitungkan itu, akan ditambahkan dalam anggaran belanja negara. Gubernur
juga sudah menginstruksikan seluruh PNS yang mendapat atau menggunakan
kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM Subsidi, karena memang sudah ada
anggarannya. Tinggal menyesuaikannya saja. Dan itu berlaku untuk semua jenis,
baik kendaraan roda dua maupun roda empat. (rm-4/agi)