Posted by : Nacoola generation
Kamis, 13 September 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak
keinginan pemerintah dalam menaikkan tarif dasar listrik. Pasalnya kenaikan
tarif dasar listrik yang disebabkan kerugian Perusahaan Listrik Negara (PLN)
sebesar Rp 37,59 triliun hasil akumulasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
per 16 September 2011 tersebut tidak patut dibebankan pada rakyat.
"PDIP tidak setuju keinginan
pemerintah menaikkan tarif dasar listrik pada 2013 sebesar 15 persen,"
ujar Puan Maharani, ketua Fraksi PDIP di gedung DPR, Jakarta, Selasa
(11/9/2012).
Puan menjelaskan ketidaksetujuan
PDIP tersebut otomatis akan bertentangan dengan sikap fraksi pro pemerintah di
Komisi VII yang membidangi sumber daya alam. Dia berpendapat menaikkan tarif
dasar listrik sebesar 15 persen akan merugikan rakyat.
Pendapat Puan diamini oleh Daryatmo,
anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PDIP. Dia menyatakan kenaikan tarif dasar
listrik yang digagas pemerintah karena PLN merugi sekitar Rp 37,59 triliun.
Kerugian PLN tersebut jika melihat hasil laporan BPK disebabkan perusahaan
negara tersebut tidak dapat memenuhi bahan bakar gas untuk 8 unit pembangkit.
Hal itu mengakibatkan PLN tidak dapat berhemat sebesar Rp 17,9 triliun pada
tahun 2009 dan Rp 19,69 triliun pada tahun 2010. Jika ditotal maka kerugian PLN
sebesar Rp 37,59 triliun.
Daryatmo melanjutkan, di Komisi VII
terdapat panitia kerja (Panja) yang bertanggung jawab pada hulu energi. Di PLN,
pasokan gas mengalami kekurangan sehingga merugi. "Kalau melihat laporan
BPK, kegagalan PLN yang tidak dapat memenuhi pasokan gas itu yang jadi pemicu
kenaikan tarif dasar listrik. PLN di sini tidak dapat berhemat. Itu dasar
penolakan kita yang melihat usulan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik
merugikan rakyat," kata Daryatmo.
Dia menegaskan, dampak dari PLN yang
tidak dapat berhemat itulah rakyat yang harus dikorbankan. Rakyat, lanjutnya,
tidak dapat menanggung kerugian PLN. Dia menuding Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) yang seharusnya memperbaiki kinerja PLN, bukan menyerahkan
kerugian PLN pada rakyat sehingga harus menanggung kenaikan TDL sebesar 15
persen.
Menurut Daryatmo, Pemerintah harus
mengurusi kinerja PLN yang buruk. Pendekatan koorporasi melalui tangan PLN,
terangnya, harus dikalahkan dengan kebijakan negara. "Dalam hal ini
keberanian pemerintah pada PLN diperlukan. Negara harus berpihak pada rakyat
lah, data anggaran yang digunakan PLN harus transparan dan diperoleh dari
BPK," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan
menaikkan tarif dasar listrik sebesar 15 persen. Persentasi Kementerian ESDM
dari kenaikan TDL 15 persen adalah Rp 14,89 triliun. PDIP mengimbau PLN untuk menaikkan kinerjanya dan
berhemat sehingga kenaikan TDL 15 persen tidak perlu terjadi.
Editor :
I Made Asdhiana