Posted by : Nacoola generation Senin, 01 Oktober 2012



Tribun Jogja - Sabtu, 11 Agustus 2012 07:15 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Magelang yang telah mengusulkan dua narapidana kasus korupsi untuk memperoleh remisi lebaran dan HUT RI tahun ini, dianggap sebagai bentuk tidak adaya keseriusan penegak hukum memberantas korupsi.
Menurut Koordinator LSM Human Right Devenders Magelang, Agung Nugroho, seharusnya sebagai bagian dari komitmen lapas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, lapas tidak memberikan maupun mengusulkan rimisi bagi terpidana kasus korupsi.

“Dari total 565 napi maupun tahanan di LP Magelang, kan pihak LP bisa mencari narapidana yang kasusnya lebih ringan untuk diberi remisi, dan bukan koruptor,” katanya, Jumat (10/8/2012).
Agung mengatakan, kalau dasar pemberian remisi hanya sekedar tahanan sudah menjalani sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik, tentunya masih banyak dari 565 penghuni Lapas Magelang yang berkelakuan baik dan kasusnya lebih ringan dibanding korupsi.
Ia juga menegaskan, seharusnya perlu adanya komitmen kuat bagi para penegak hukum termasuk pihak lapas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena ketika dicermati, korupsi semakin merajalela karena hukuman bagi para koruptor sangat ringan.
“Selain itu, vonis hukuman bagi koruptor juga sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Harusnya kan pemberian remisi boleh diberikan terkecuali koruptor yang merugikan negara,” tandasnya.
Agung juga menyayangkan pihak penegak hukum yang tidak memiliki ketegasan, terlebih terhadap para pejabat yang terindikasi korupsi tapi tidak tersentuh. Pada akhirnya, upaya pencegahan tidak berjalan. “Coba kalau korupsi sekecil apapun langsung ditindak meski pelakunya masih menjabat, pastinya dia tidak akan melakukan tipikor yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Lapas Magelang telah mengajukan dua napi kasus korupsi ke Kementrian Hukum dan HAM utuk memperoleh remisi khusus dan umum, yaitu terpidana kasus korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD  Kota Magelang tahun 2003, dan kasus korupsi dana asuransi jiwa yakni Tri Djoko Minto Nugroho SE MM (mantan Ketua DPRD Kota Magelang periode 1994-1999 dan 1999-2004), dan HM Pramono BA (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang periode1994-1999).
Kepala Lapas Kelas II A Magelang, I Made Dharmajaya BCip S Sos SH MM mengutarakan sesuai ketentuan dan persyaratan mendapat remisi adalah sudah menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman dan juga berkelakuan baik. dan para napi korupsi tersebut menurut pantauannya di dalam lapas selalu berkelakuan baik.
Di Lapas ini, terdapat tujuh narapidana kasus korupsi antaralain Tri Djoko Minto Nugroho, HM Pramono BA, Sri Yudhoko SH (mantan Kepala Diknas Kota Magelang), Drs Soetjipto (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang), Drs Efendi S, Waluyo, Eka Purwadi. Dan juga terdapat dua tahanan khusus yaitu Riza Kurniawan dan Imam Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Banjar Nahor SH menyatakan, bahwa ketika perkara sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diputuskan maka kewenangan sepenuhnya ada pada pihak lapas. Ia juga menegaskan, bahwa lapas juga berkewajiban mengawasi, menjaga keselamatan, kesehatan dan lain-lain selama napi menghuni di dalam penjara.
“Kita belum ada peraturan melarang mereka (pihak lapas_Red) untuk tidak memberi remisi pada napi  korupsi, ya mereka melakukan aturan sesuai yang ada dari Kemenkumham. Kita tidak memiliki wewenang apapun,” katanya.
Terlebih, lanjutnya, pihaknya saat ini sebagai sesama lembaga penegak hukum tentunya tidak etis apabila satu sama lain saling bertentangan. Namun, secara pribadi ia menyayangkan adanya napi kasus korupsi yang telah merugikan negara untuk kepentingan pribadi diusulkan dapat remisi. "Ya saya menyayangkan saja," ujarnya.(*)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Asmaul Husna

Calendar Hijri

Blog archive

Popular Post

Buscar

- Copyright © Ganesha 50 -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -