Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
Tribun Jogja - Sabtu, 11 Agustus 2012 07:15 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pengelola Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas II A Magelang yang telah mengusulkan dua narapidana kasus korupsi
untuk memperoleh remisi lebaran dan HUT RI tahun ini, dianggap sebagai bentuk
tidak adaya keseriusan penegak hukum memberantas korupsi.
Menurut Koordinator LSM Human Right Devenders Magelang,
Agung Nugroho, seharusnya sebagai bagian dari komitmen lapas dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, lapas tidak memberikan maupun mengusulkan rimisi
bagi terpidana kasus korupsi.
“Dari total 565 napi maupun tahanan di LP Magelang, kan
pihak LP bisa mencari narapidana yang kasusnya lebih ringan untuk diberi
remisi, dan bukan koruptor,” katanya, Jumat (10/8/2012).
Agung mengatakan, kalau dasar pemberian remisi hanya sekedar
tahanan sudah menjalani sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik, tentunya
masih banyak dari 565 penghuni Lapas Magelang yang berkelakuan baik dan kasusnya
lebih ringan dibanding korupsi.
Ia juga menegaskan, seharusnya perlu adanya komitmen kuat
bagi para penegak hukum termasuk pihak lapas dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Karena ketika dicermati, korupsi semakin merajalela
karena hukuman bagi para koruptor sangat ringan.
“Selain itu, vonis hukuman bagi koruptor juga sangat ringan
dan tidak menimbulkan efek jera. Harusnya kan pemberian remisi boleh diberikan
terkecuali koruptor yang merugikan negara,” tandasnya.
Agung juga menyayangkan pihak penegak hukum yang tidak
memiliki ketegasan, terlebih terhadap para pejabat yang terindikasi korupsi
tapi tidak tersentuh. Pada akhirnya, upaya pencegahan tidak berjalan. “Coba
kalau korupsi sekecil apapun langsung ditindak meski pelakunya masih menjabat,
pastinya dia tidak akan melakukan tipikor yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Lapas Magelang telah mengajukan dua napi
kasus korupsi ke Kementrian Hukum dan HAM utuk memperoleh remisi khusus dan
umum, yaitu terpidana kasus korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Kota Magelang tahun 2003, dan kasus korupsi
dana asuransi jiwa yakni Tri Djoko Minto Nugroho SE MM (mantan Ketua DPRD Kota
Magelang periode 1994-1999 dan 1999-2004), dan HM Pramono BA (mantan Wakil
Ketua DPRD Kota Magelang periode1994-1999).
Kepala Lapas Kelas II A Magelang, I Made Dharmajaya BCip S
Sos SH MM mengutarakan sesuai ketentuan dan persyaratan mendapat remisi adalah
sudah menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman dan juga berkelakuan baik.
dan para napi korupsi tersebut menurut pantauannya di dalam lapas selalu
berkelakuan baik.
Di Lapas ini, terdapat tujuh narapidana kasus korupsi
antaralain Tri Djoko Minto Nugroho, HM Pramono BA, Sri Yudhoko SH (mantan
Kepala Diknas Kota Magelang), Drs Soetjipto (mantan Wakil Ketua DPRD Kota
Magelang), Drs Efendi S, Waluyo, Eka Purwadi. Dan juga terdapat dua tahanan
khusus yaitu Riza Kurniawan dan Imam Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Banjar Nahor SH
menyatakan, bahwa ketika perkara sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diputuskan
maka kewenangan sepenuhnya ada pada pihak lapas. Ia juga menegaskan, bahwa
lapas juga berkewajiban mengawasi, menjaga keselamatan, kesehatan dan lain-lain
selama napi menghuni di dalam penjara.
“Kita belum ada peraturan melarang mereka (pihak lapas_Red)
untuk tidak memberi remisi pada napi
korupsi, ya mereka melakukan aturan sesuai yang ada dari Kemenkumham.
Kita tidak memiliki wewenang apapun,” katanya.
Terlebih, lanjutnya, pihaknya saat ini sebagai sesama
lembaga penegak hukum tentunya tidak etis apabila satu sama lain saling
bertentangan. Namun, secara pribadi ia menyayangkan adanya napi kasus korupsi
yang telah merugikan negara untuk kepentingan pribadi diusulkan dapat remisi.
"Ya saya menyayangkan saja," ujarnya.(*)