Posted by : Nacoola generation Senin, 01 Oktober 2012



 
TEMPO.CO, Bandung:  Sukotjo S. Bambang, pengungkap pertama (whistleblower) kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, tak mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini. Sukotjo yang dihukum di penjara Kebonwaru atas kasus penipuan dan penggelapan dinilai  belum memenuhi syarat untuk mendapatkan korting hukuman.

"Dia (Sukotjo) tidak tercantum dalam daftar narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Mungkin karena sedang kasasi,"ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, Rabu 15 Agustus 2012.
 


Kepala Pengamanan Penjara Kebonwaru A. Tohari membenarkan Sukotjo belum diusulkan sebagai penerima remisi Agustusan tahun ini. "Karena yang bersangkutan statusnya masih tahanan yang sedang melakukan kasasi," katanya. 

Sukotjo melakukan kasasi atas putusan hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung, Juli lalu, dalam kasus penipuan dan penggelapan duit proyek pengadaan Simulator SIM. Putusan banding tersebut memperberat vonis dari semula 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung menjadi 3 tahun 10 bulan.
 

Sukotjo yang kini mendekam di penjara Kebonwaru juga sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM oleh Komisio Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri.
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Asmaul Husna

Calendar Hijri

Blog archive

Popular Post

Buscar

- Copyright © Ganesha 50 -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -