Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sama
dengan Mabes TNI untuk menitipkan para tahanannya di rumah tahanan milik TNI.
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan MoU.
Di dalam MoU tersebut juga telah disepakati perihal upaya untuk melakukan terobosan dalam pemberantasan korupsi. Lantas bagaimana tanggapan anggota dewan terhadap kesepakatan tersebut?
"Penegak hukum apalagi KPK tidak perlu mengadakan MoU dengan siapa pun. Memerangi pemberantasan korupsi itu tanggung jawab semua pihak," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/09/2012).
Di dalam MoU tersebut juga telah disepakati perihal upaya untuk melakukan terobosan dalam pemberantasan korupsi. Lantas bagaimana tanggapan anggota dewan terhadap kesepakatan tersebut?
"Penegak hukum apalagi KPK tidak perlu mengadakan MoU dengan siapa pun. Memerangi pemberantasan korupsi itu tanggung jawab semua pihak," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/09/2012).
Berdasarkan pengalaman beberapa instansi negara yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman, hal itu justru akan mengganggu independensi salah satu di antara lembaga yang bekerja sama tersebut.
"Hal itu tentu akan mempengaruhi independensinya (KPK). Kita lihat MoU Jawa Barat dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) semua kasus mental. Kemudian MoU Kajati dengan Polindo. Itu semua kasus tak terproses karena MoU. MoU mengganggu independensi," tegas Eva.
Sementara itu, terkait kesepakatan antara KPK dengan TNI akan menimbulkan kecurigaan publik. Yang menjadi rentan adalah dalam hal pengadaan persenjataan, yang menurut Eva merupakan epicentrum korupsi.
"Ini hal yang tak sehat dengan adanya KPK MoU dengan TNI. Apalagi dalam TNI, senjata merupakan epicentrum korupsi. Tentu mengundang berbagai pertanyaan, ada kepentingan apa dengan MoU ini," ungkapnya.
Seharusnya, sambung politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, jika memang KPK tidak sanggup menyediakan ruang tahanan, maka hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau soal tahanan KPK, KPK misalnya gak ada tempat ruang tahanan, ya itu tanggung jawab Depkum HAM," pungkasnya.