Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
JAKARTA
- Pengurangan masa penahanan atau remisi bagi narapidana kasus korupsi dinilai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu besar sehingga perlu dievaluasi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah dapat mempertimbangkan remisi bagi para koruptor.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah dapat mempertimbangkan remisi bagi para koruptor.
"Untuk ke depan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi lagi.
Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah,
sehingga perlu ditinjau ulang," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta,
hari ini.
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat karena masa hukuman yang dijalani para koruptor itu menjadi tidak sebanding dengan kerugian negara.
Seperti halnya pengurangan masa penahanan empat bulan bagi terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan, yang dirasa tidak pantas diberikan kepada narapidana yang sempat kabur selama menjalani hukuman di penjara itu.
Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam.
Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan, sementara 32 koruptor lain dibebaskan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa remisi umum tersebut sudah menjadi tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya.
Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi tersebut diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999.
Sebanyak 14 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta mendapat Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini.
Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi bagi terpidana koruptor. Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Nomor W7.3986 PK01.01.02 Tahun 2012 tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2012, ada sekitar 14 terpidana koruptor yang mendapat Remisi Khusus (RK1) atau pengurangan masa tahanan.
Di antara napi mendapat RK 1 dengan besaran potongan dua bulan ialah terpidana kasus pembobolan Bank BNI Mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi.
Sementara penerima RK1 lainnya hanya berhak dikurangi masa tahanan satu bulan. Mereka adalah terpidana rekening gendut polisi, AKBP Achmad Rivai N, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan di Jakarta Utara, Ahmad Sutono, terpidana kasus pembobolan kas pemerintah Kabupaten Batubara, Daud Aswan Nasution, terpidana kasus manipulasi pajak Bank Jabar, Dien Rajana, terpidana kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008, Sarwo Edhi Wibowo, terpidana kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit, Yusrizal, terpidana kasus suap penyidikan kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie, terpidana kasus pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub Sumino Eko Saputro, terpidana kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bambang Heru Ismunarso, terpidana kasus penyelewengan uang negara, Mantan pengurus dana pensiunan Inhutani Pramudia Gito Saputro, terpidana kasus pengadaan tanah makam pada 2006-2007, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Dadang Kadarusman, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kuburan Tanah Kusir, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan Paryanto, dan terpidana pembebasam lahan di Kelurahan Lebak Bulus Mantan Lurah Akbar Supria Panca.
Selain 14 napi tersebut, ada 196 lagi yang juga mendapatkan RK1. Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Saiful Sahri ada dua syarat yang harus dipenuhi para napi untuk mendapat remisi, yaitu syarat administratif dan subtantif.
"Syarat subatantif antara lain sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," ujar Saiful usai Salat Id di lapangan sepak bola Rutan Klas 1 Cipinang, hari ini.
Sedangkan untuk persyaratan administratif, antara lain para napi harus disertai dengan kutipan putusan hakim (ekatrak vonis), salinan register F dari Kalapas dan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(dat17/antara/mediaindonesia)
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat karena masa hukuman yang dijalani para koruptor itu menjadi tidak sebanding dengan kerugian negara.
Seperti halnya pengurangan masa penahanan empat bulan bagi terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan, yang dirasa tidak pantas diberikan kepada narapidana yang sempat kabur selama menjalani hukuman di penjara itu.
Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam.
Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan, sementara 32 koruptor lain dibebaskan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa remisi umum tersebut sudah menjadi tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya.
Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi tersebut diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999.
Sebanyak 14 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta mendapat Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini.
Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi bagi terpidana koruptor. Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Nomor W7.3986 PK01.01.02 Tahun 2012 tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2012, ada sekitar 14 terpidana koruptor yang mendapat Remisi Khusus (RK1) atau pengurangan masa tahanan.
Di antara napi mendapat RK 1 dengan besaran potongan dua bulan ialah terpidana kasus pembobolan Bank BNI Mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi.
Sementara penerima RK1 lainnya hanya berhak dikurangi masa tahanan satu bulan. Mereka adalah terpidana rekening gendut polisi, AKBP Achmad Rivai N, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan di Jakarta Utara, Ahmad Sutono, terpidana kasus pembobolan kas pemerintah Kabupaten Batubara, Daud Aswan Nasution, terpidana kasus manipulasi pajak Bank Jabar, Dien Rajana, terpidana kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008, Sarwo Edhi Wibowo, terpidana kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit, Yusrizal, terpidana kasus suap penyidikan kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie, terpidana kasus pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub Sumino Eko Saputro, terpidana kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bambang Heru Ismunarso, terpidana kasus penyelewengan uang negara, Mantan pengurus dana pensiunan Inhutani Pramudia Gito Saputro, terpidana kasus pengadaan tanah makam pada 2006-2007, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Dadang Kadarusman, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kuburan Tanah Kusir, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan Paryanto, dan terpidana pembebasam lahan di Kelurahan Lebak Bulus Mantan Lurah Akbar Supria Panca.
Selain 14 napi tersebut, ada 196 lagi yang juga mendapatkan RK1. Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Saiful Sahri ada dua syarat yang harus dipenuhi para napi untuk mendapat remisi, yaitu syarat administratif dan subtantif.
"Syarat subatantif antara lain sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," ujar Saiful usai Salat Id di lapangan sepak bola Rutan Klas 1 Cipinang, hari ini.
Sedangkan untuk persyaratan administratif, antara lain para napi harus disertai dengan kutipan putusan hakim (ekatrak vonis), salinan register F dari Kalapas dan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(dat17/antara/mediaindonesia)