Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
JAKARTA
- Menteri Kesehatan Endang Rahayu
Sedyaningsih mengatakan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan
dilakukan secara berharap.
"Dilakukan
secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan,
promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang
dihadiri para pelajar," katanya.
Hal
terpenting saat ini. lanjut Endang, adalah bagaimana RPP Tembakau segera
disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau. "Sekarang yang
penting PP itu disahkan dulu untuk mencegah terus meningkatnya perokok
pemula," katanya.
Sementara
itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari
Gumelar, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan
bisa melindungi anak dari bahaya paparan rokok.
"Karena
itu, pengesahan RPP Tembakau menjadi peraturan pemerintah sangat
mendesak," kata Linda di Jakarta, Kamis (17/2).
Linda
menjelaskan kementeriannya menjadi salah satu yang terlibat dalam pembahasan
RPP Tembakau. "Salah satu yang diatur dalam rancangan PP Tembakau adalah
pengaturan mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.
Linda
menambahkan selama ini adanya iklan, promosi dan sponsor rokok bisa memicu
peningkatan jumlah perokok pemula. "Dengan diatur dan dilarang secara
bertahap iklan, promosi dan sponsor rokok maka dapat menekan jumlah perokok
pemula dan otomastis melindungi anak-anak kita dari bahaya paparan rokok,"
katanya. (c9/roh)