Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
Menanggapi saran sekaligus kritikan Bertrand, eks Pimpinan KPK Jilid I Erry Riyana Hardjapamekas membantah bahwa KPK tebang pilih. Menurut Erry, KPK hanya lebih hati-hati dalam mengusut sebuah kasus dugaan korupsi. Pasalnya, tidak seperti Kejaksaan dan Kepolisian, KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan.
“KPK tidak tebang pilih, tetapi tebang matang, kami hanya menebang apa yang matang. Semua perkara memang kami telusuri, apa yang kami namakan pra penelaahan, tetapi kami tidak punya SP3 (penghentian penyidikan, red.), makanya polisi dan jaksa lebih berani,” kata Erry dalam acara kuliah umum Bertrand de Speville.
KPK, lanjut mantan Direktur Utama PT Timah ini, hanya akan menyidik satu kasus jika KPK memang yakin atas kasus tersebut. “Minimal 70 persen yakin, baru akan kami usut tuntas,” ujar Erry.
Selanjutnya, Erry mengatakan saran Bertrand de Speville agar KPK mengusut semua kasus korupsi sulit diterapkan dalam konteks Indonesia. Dia mengingatkan bahwa di Indonesia, KPK bukan pemilik tunggal kewenangan penanganan kasus korupsi. Kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki kewenangan.
“Belakangan, publik juga menginginkan agar KPK menyidik semua perkara korupsi, mereka (publik) bilang jika nanti terdakwa divonis bebas itu salah hakim. Ini anggapan yang salah,” kata Erry.
Sementara itu, dihubungi hukumonline, Kamis (5/7), Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Febri Diansyah berpendapat saran Bertrand de Speville memang baik karena berangkat dari kisah sukses ICAC. Namun, menurut Febri, saran itu harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Febri mengatakan KPK tidak mungkin menangani semua kasus dugaan korupsi yang ada di Indonesia. Kondisi Hong Kong tentunya tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia yang luas wilayah dan populasi penduduknya jauh di atas Hong Kong. Dia berpendapat, sistem yang berlaku sekarang dimana KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi, sudah tepat.
Zaenal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM mengatakan KPK memang jangan tebang pilih. Namun, menurut dia, belum tentu semua pengaduan masyarakat yang sampai ke KPK benar-benar kasus korupsi atau didukung bukti-bukti yang kuat. “KPK memang sudah seharusnya tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, tetapi tetap yang matang kan yang harus diproses.”