Posted by : Nacoola generation Senin, 01 Oktober 2012





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta Komisi Pemberian Korupsi (KPK) agar pemeriksaan Brigadir Jenderal (Polisi) Didik Purnomo digelar di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Didik ditahan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas atas arahan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Kemarin Beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri (Kepala Polri) telepon saya, bahwa KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan KPK, Rabu (12/9/2012).

Meskipun demikian, Busyro menolak dikatakan kesulitan memeriksa Didik. Menurutnya, sejak awal Kabareskrim sudah membuka jalan KPK untuk melakukan pemeriksaan.

"Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik)," kata Busyro.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian.

Sejauh ini KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko Susilo. Sejumlah perwira Polisi sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK sudah memeriksa Sukotjo dan sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.

Terkait penyidikan kasus ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan ada perkembangan yang menarik.

Namun dia enggan mengungkapkan perkembangan apa yang dimaksudnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Asmaul Husna

Calendar Hijri

Blog archive

Popular Post

Buscar

- Copyright © Ganesha 50 -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -