Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
JAKARTA
(bisnis-jabar.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan larangan
pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan teroris sudah tegas dan
tidak boleh ada ruang penafsiran lain atas ketentuan tersebut.
“Selama
ini telah terjadi suatu persepsi yang bisa berbeda, mengingat UU terhadap
koruptor dan teroris bisa diberikan remisi. Karena itu, Presiden meminta
dipertegas bahwa tidak boleh ada ruang penafsirannya,” katanya di Istana
Presiden, hari ini.
Dalam
hal ini, lanjutnya, penegasan dan tafsir tunggal itu akan diatur para ahli
hukum dengan membahasakannya dalam bahasa hukum. Dengan begitu, tuturnya,
ketegasan itu diharapkan bisa memberikan efek penjeraan yang positf bagi
masyarakat supaya praktik korupsi tak lagi ditoleransi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan para koruptor di Indonesia tidak perlu dan
tidak layak diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
Dia
menegaskan koruptor telah merugikan
negara dan membuat
sengsra rakyat miskin di negeri sehingga tidak layak mendapatkannya.
“Mestinya mereka disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi,
sebab koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi,” kata Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, baru-baru ini.
Menurut
dia, berkaitan dengan hal itu, Undang-undang tentang pemberian remisi harus
diubah agar para koruptor di negeri ini tidak memperoleh remisi atau
pengurangan hukuman. “Jadi yang harus dilakukan adalah mengubah dulu
Undang-undang tentang pemberian remisi,” ujarnya.(fsi)