Posted by : Nacoola generation Senin, 01 Oktober 2012



JAKARTA (bisnis-jabar.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan larangan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan teroris sudah tegas dan tidak boleh ada ruang penafsiran lain atas ketentuan tersebut.
“Selama ini telah terjadi suatu persepsi yang bisa berbeda, mengingat UU terhadap koruptor dan teroris bisa diberikan remisi. Karena itu, Presiden meminta dipertegas bahwa tidak boleh ada ruang penafsirannya,” katanya di Istana Presiden, hari ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, penegasan dan tafsir tunggal itu akan diatur para ahli hukum dengan membahasakannya dalam bahasa hukum. Dengan begitu, tuturnya, ketegasan itu diharapkan bisa memberikan efek penjeraan yang positf bagi masyarakat supaya praktik korupsi tak lagi ditoleransi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan para koruptor di Indonesia tidak perlu dan tidak layak diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
Dia menegaskan koruptor telah merugikan negara dan membuat sengsra rakyat miskin di negeri sehingga tidak layak mendapatkannya. “Mestinya mereka disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi, sebab koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, baru-baru ini.
Menurut dia, berkaitan dengan hal itu, Undang-undang tentang pemberian remisi harus diubah agar para koruptor di negeri ini tidak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. “Jadi yang harus dilakukan adalah mengubah dulu Undang-undang tentang pemberian remisi,” ujarnya.(fsi)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Asmaul Husna

Calendar Hijri

Blog archive

Popular Post

Buscar

- Copyright © Ganesha 50 -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -