Posted by : Nacoola generation
Senin, 01 Oktober 2012
Muhammad
Taufiqqurahman - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman
Anda
Jakarta Pemerintah akan mengeluarkan larangan sponsor dan
iklan rokok di berbagai media massa dan elektronik di Indonesia. Peraturan ini
untuk melindungi anak-anak usia sekolah.
"Pemerintah secepatnya akan mengeluarkan peraturan
mengenai pelarangan sponsorship dan promosi iklan di media cetak dan
elektronik," ujar Menkokesra Agung Laksono.
Hal ini dikatakan dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tembakau dan
Susu Formula di Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).
Menurut Agung, peraturan itu bertujuan untuk melindungi
anak-anak yang berada dalam usia sekolah dan juga termasuk masyarakat ekonomi
ke bawah. Rencananya, Kemenkokesra akan segera mengajukan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) ini ke Presiden.
"Kita akan secepatnya mengajukan RPP ini ke
presiden," ucap polisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu
mengatakan, pemerintah juga akan membatasi jumlah penjualan rokok dengan
menargetkan penjualan rokok tidak kurang dari 20 batang per-bungkus.
"Sehingga harga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat
ekonomi kecil dan anak-anak sekolah. Karena sebagian besar yang mengkonsumsi
rokok adalah masyarakat ekonomi kecil," terang Endang.
Endang menerangkan, pihaknya juga telah melakukan konsultasi
dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tentang RPP Tembakau
ini.
"Kita harapkan RPP bisa keluar dalam waktu dekat
ini," harapnya.
http://news.detik.com/read/2011/02/17/113836/1572729/10/pemerintah-segera-keluarkan-larangan-sponsor-dan-iklan-rokok-di-media
Related Posts :
- Back to Home »
- Pemerintah Segera Keluarkan Larangan Sponsor dan Iklan Rokok di Media